Kamis (10/1) Bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, Plt. Kepala Dinsos Jembrana (Ketut Komala Dewi SH,MM) didampingi Kasi Pemberdayaan PSKS dan Kasi PFM merapatkan semua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan se-Kab. Jembrana. Ibu Plt Kadinsos menegaskan bahwa TKSK adalah sebagai ujung tombak dalam pendataan PMKS dan PSKS di tingkat Kecamatan. Sesuai Permensos RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan bahwa tugas pokok dan fungsi TKSK sebagai berikut :
- Melakukan pemetaan sosial berupa data PMKS dan PSKS dan/atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota, dan kecamatan;
- Melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan;
- Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak;
- Mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 5
Fungsi TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi :
koordinasi, administrasi, dan fasilitasi.
Di Kabupaten Jembrana TKSK memiliki peranan sangat penting dalam upaya penanganan fakir miskin, salah satunya melakukan pendampingan dalam proses realisasi Bantuan Pangan Non Tunai. Sejak bulan Oktober 2018 di Kabupaten Jembrana telah diberlakukan Bantuan Sosial Pangan secara non tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar