Jl. Surapati No. 1 Negara, Telp. (0365) 41210 | Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Jembrana | Instagram : dinsosjembrana

  • Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Penerima RS-RUTILAHU

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) didampingi bidang Dayalinjamsos dan Aparatur Desa mengunjungi salah seorang penerima bantuan RS-Rutilahu bernama Ni Komang Nanti (82 Tahun) yang tinggal di Banjar Tegak Gede, desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (18/12) kemarin.

  • Dinsos Jembrana Siap Terima SLRT

    Dinsos Provinsi Bali didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jembrana (I Nengah Suparta, S.KM, M.Kes) mengunjungi salah satu desa yang akan menjadi Puskesos dalam pembentukan SLRT tersebut

  • Rumah Warga Terbakar, Dinsos Jembrana Serahkan Bantuan

    Rumah milik Gusti Putu Sudiartawan asal Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara dilahap si Jago Merah pada Selasa (3/12/2019) kemarin malam. Kebakaran diduga karena disebabkan oleh dupa, beruntung tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut namun kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta rupiah.asca bencana

  • Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Anak Disabilitas

    Kamis (26/12) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) pagi tadi mengunjungi salah seorang anak penyandang disabilitas bernama Putu Adi Wiraguna beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara

  • Hujan Deras, Rumah Sumada Jebol. Dinsos dan Tagana Jembrana Bergerak

    Mendapat informasi dari Ketua DPRD Kabupaten Jembrana ibu Sri Sutharmi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) segera meninjau lokasi kejadian sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban..

Tampilkan postingan dengan label LKSA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LKSA. Tampilkan semua postingan

Surat Tanda Daftar Yayasan dan Ijin Operasional Panti Asuhan


Persyaratan pengajuan surat tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) :

  1. Surat Permohonan
  2. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  3. Fotocopy KTP Pengurus LKS/LKSA
  4. Fotocopy Akta Pendirian
  5. Fotocopy Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Kemenhunham
  6. Fotocopy NPWP LKS/LKSA
  7. Fotocopy Nomor
  8. AD/ART yang telah dilegalisir dan dicatatkan di notaris
  9. Surat Keterangan Domilisi dari Kepala Desa/Lurah
  10. Surat Rekomendasi/Tanda daftar dari pejabat yang berwenang
  11. SK Kepengurusan LKS/LKSA yang ditandatangani oleh Pembina LKS/LKSA
  12. Struktur Organisasi Pengurus LKS/LKSA
  13. Program Kerja janga pendek, menengah dan panjang dibidang kesejahteraan sosial
  14. Laporan kegiatan yang mencakup program/kegiatan yang sudah/sedang dilaksanakan, jumlah kelayakan yang sudah/sedang dilaksanakan, sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA.
  15. Fotocopy Surat Tanda Daftar yang masih berlaku (bagi perpanjangan)
  16. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak menyimpang dari akta pendirian, anggaran dasar, program kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
Share:

Label