Jl. Surapati No. 1 Negara, Telp. (0365) 41210 | Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Jembrana | Instagram : dinsosjembrana

Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien



Sesuai Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Penunggu Pasien bahwa :

  1. Sasaran penerima bantuan sosial adalah Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap pada Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah di kelas III.
  2. Bagi PNS/TNI/Polri yang menjalani rawat inap atau sebagai penunggu pasien di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah tidak mendapat bantuan sosial.
  3. Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a) Puskesmas se Kabupaten Jembrana, b) Rumah Sakit Umum Negara, c) Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan, d) Rumah Sakit Jiwa Bangli, dan e) Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
  4. Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dibatasi paling singkat 3 (tiga) hari perawatan. 
  5. Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas dibatasi paling lama 5 (lima) hari perawatan.
  6. Besaran bantuan yang diterima paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang dibebankan pada APBD.
  7. Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Puskesmas se Kabupaten Jembrana sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari.
  8. Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Umum Negara sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari.
  9. Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah di luar Kabupaten Jembrana sebesar Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhari.
  10. Bantuan Sosial hanya diberikan 1 (satu) kali dalam setahun berlaku bagi pasien dan penunggu pasien.
Persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
  1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Jembrana Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Jembrana.
  2. Melampirkan Fotocopy KTP Elektronik.
  3. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap
  5. Melampirkan surat keterangan hubungan keluarga bagi Penunggu Pasien yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga atau yang tidak memiliki KTP-el dari Perbekel/ Lurah
  6. Pengajuan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pasien keluar rumah sakit.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label