Sesuai Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Penunggu Pasien bahwa :
- Sasaran penerima bantuan sosial adalah Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap pada Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah di kelas III.
- Bagi PNS/TNI/Polri yang menjalani rawat inap atau sebagai penunggu pasien di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah tidak mendapat bantuan sosial.
- Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a) Puskesmas se Kabupaten Jembrana, b) Rumah Sakit Umum Negara, c) Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan, d) Rumah Sakit Jiwa Bangli, dan e) Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
- Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dibatasi paling singkat 3 (tiga) hari perawatan.
- Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas dibatasi paling lama 5 (lima) hari perawatan.
- Besaran bantuan yang diterima paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang dibebankan pada APBD.
- Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Puskesmas se Kabupaten Jembrana sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari.
- Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Umum Negara sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari.
- Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah di luar Kabupaten Jembrana sebesar Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhari.
- Bantuan Sosial hanya diberikan 1 (satu) kali dalam setahun berlaku bagi pasien dan penunggu pasien.
Persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
- Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Jembrana Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Jembrana.
- Melampirkan Fotocopy KTP Elektronik.
- Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga.
- Melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap
- Melampirkan surat keterangan hubungan keluarga bagi Penunggu Pasien yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga atau yang tidak memiliki KTP-el dari Perbekel/ Lurah
- Pengajuan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pasien keluar rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar