BUPATI JEMBRANA
PROVINSI BALI
PERATURAN BUPATI JEMBRANA
NOMOR 33 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEMBRANA,
Menimbang :
a. bahwa pemberian bantuan sosial bagi penunggu pasien telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien;
b. bahwa keberadaan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541); Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2017 Nomor 6);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATUARAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2017 Nomor 6), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 4
(1) Sasaran penerima bantuan sosial adalah Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap pada Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah di kelas III.
(2) Bagi PNS/TNI/Polri yang menjalani rawat inap atau sebagai penunggu pasien di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah tidak mendapat bantuan sosial.
(3) Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
a. Puskesmas se Kabupaten Jembrana;
b. Rumah Sakit Umum Negara;
c. Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan;
d. Rumah Sakit Jiwa Bangli; dan
e. Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
(4) Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dibatasi paling singkat 3 (tiga) hari perawatan.
(5) Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas dibatasi paling lama 5 (lima) hari perawatan.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Besaran bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang dibebankan pada APBD;
(2) Jenis Bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Puskesmas se Kabupaten Jembrana berupa:
a. uang makan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari; dan
b. uang saku Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari.
(3) Jenis Bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Umum Negara berupa :
a. uang makan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari;
b. uang transport Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari; dan
c. uang saku Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari.
(4) Jenis Bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah di luar Kabupaten Jembrana berupa :
a. uang makan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari;
b. uang transport Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)/hari; dan
c. uang saku Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari.
(5) Bantuan Sosial hanya diberikan 1 (satu) kali dalam setahun.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi pasien dan penunggu pasien.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Suami/istri/anak/orang tua/keluarga/Perbekel/Lurah mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Bupati Cq. Kepala Dinas.
(2) Persyaratan pengajuan permohonan bantuan sosial meliputi :
a. foto copy KTP-el;
b. foto copy Kartu Keluarga (KK);
c. surat keterangan rawat inap; dan
d. surat keterangan hubungan keluarga bagi Penunggu Pasien yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga atau yang tidak memiliki KTP-el dari Perbekel/Lurah.
(3) Penunggu pasien yang mengajukan permohonan bantuan sosial lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pasien keluar dari Puskesmas atau rumah sakit, tidak akan memperoleh pelayanan bantuan sosial.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Penerima bantuan sosial bagi penunggu pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Dinas.
(2) Kepala Dinas menyampaikan permohonan penyaluran dana bantuan sosial bagi penunggu pasien kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
(3) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan dana Bantuan Sosial bagi Penunggu Pasien.
(4) Dihapus.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.
Ditetapkan di Negara
pada tanggal 22 Nopember 2017
BUPATI JEMBRANA,
ttd
I PUTU ARTHA
Diundangkan di Negara
pada tanggal 22 Nopember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA,
ttd
I MADE SUDIADA
BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2017 NOMOR 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar