Jl. Surapati No. 1 Negara, Telp. (0365) 41210 | Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Jembrana | Instagram : dinsosjembrana

Surat Tanda Daftar Yayasan dan Ijin Operasional Panti Asuhan


Persyaratan pengajuan surat tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) :

  1. Surat Permohonan
  2. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  3. Fotocopy KTP Pengurus LKS/LKSA
  4. Fotocopy Akta Pendirian
  5. Fotocopy Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Kemenhunham
  6. Fotocopy NPWP LKS/LKSA
  7. Fotocopy Nomor
  8. AD/ART yang telah dilegalisir dan dicatatkan di notaris
  9. Surat Keterangan Domilisi dari Kepala Desa/Lurah
  10. Surat Rekomendasi/Tanda daftar dari pejabat yang berwenang
  11. SK Kepengurusan LKS/LKSA yang ditandatangani oleh Pembina LKS/LKSA
  12. Struktur Organisasi Pengurus LKS/LKSA
  13. Program Kerja janga pendek, menengah dan panjang dibidang kesejahteraan sosial
  14. Laporan kegiatan yang mencakup program/kegiatan yang sudah/sedang dilaksanakan, jumlah kelayakan yang sudah/sedang dilaksanakan, sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA.
  15. Fotocopy Surat Tanda Daftar yang masih berlaku (bagi perpanjangan)
  16. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak menyimpang dari akta pendirian, anggaran dasar, program kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label