Persyaratan pengajuan surat tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) :
- Surat Permohonan
- Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
- Fotocopy KTP Pengurus LKS/LKSA
- Fotocopy Akta Pendirian
- Fotocopy Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Kemenhunham
- Fotocopy NPWP LKS/LKSA
- Fotocopy Nomor
- AD/ART yang telah dilegalisir dan dicatatkan di notaris
- Surat Keterangan Domilisi dari Kepala Desa/Lurah
- Surat Rekomendasi/Tanda daftar dari pejabat yang berwenang
- SK Kepengurusan LKS/LKSA yang ditandatangani oleh Pembina LKS/LKSA
- Struktur Organisasi Pengurus LKS/LKSA
- Program Kerja janga pendek, menengah dan panjang dibidang kesejahteraan sosial
- Laporan kegiatan yang mencakup program/kegiatan yang sudah/sedang dilaksanakan, jumlah kelayakan yang sudah/sedang dilaksanakan, sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA.
- Fotocopy Surat Tanda Daftar yang masih berlaku (bagi perpanjangan)
- Surat Pernyataan yang menyatakan tidak menyimpang dari akta pendirian, anggaran dasar, program kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar