Jl. Surapati No. 1 Negara, Telp. (0365) 41210 | Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Jembrana | Instagram : dinsosjembrana

  • Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Penerima RS-RUTILAHU

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) didampingi bidang Dayalinjamsos dan Aparatur Desa mengunjungi salah seorang penerima bantuan RS-Rutilahu bernama Ni Komang Nanti (82 Tahun) yang tinggal di Banjar Tegak Gede, desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (18/12) kemarin.

  • Dinsos Jembrana Siap Terima SLRT

    Dinsos Provinsi Bali didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jembrana (I Nengah Suparta, S.KM, M.Kes) mengunjungi salah satu desa yang akan menjadi Puskesos dalam pembentukan SLRT tersebut

  • Rumah Warga Terbakar, Dinsos Jembrana Serahkan Bantuan

    Rumah milik Gusti Putu Sudiartawan asal Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara dilahap si Jago Merah pada Selasa (3/12/2019) kemarin malam. Kebakaran diduga karena disebabkan oleh dupa, beruntung tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut namun kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta rupiah.asca bencana

  • Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Anak Disabilitas

    Kamis (26/12) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) pagi tadi mengunjungi salah seorang anak penyandang disabilitas bernama Putu Adi Wiraguna beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara

  • Hujan Deras, Rumah Sumada Jebol. Dinsos dan Tagana Jembrana Bergerak

    Mendapat informasi dari Ketua DPRD Kabupaten Jembrana ibu Sri Sutharmi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) segera meninjau lokasi kejadian sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban..

Tampilkan postingan dengan label Linjamsos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Linjamsos. Tampilkan semua postingan

Dinsos Jembrana Salurkan Bantuan kepada Korban Rumah Roboh

Rumah milik Bapak M. Yamin (80 Tahun) yang tinggal di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara roboh pada Sabtu (16/10), beruntung tidak ada korban pada saat kejadian. Dinas Sosial Kabupaten Jembrana yang mendapat laporan tersebut, langsung mendistribusikan bantuan kedaruratan bencana kepada korban didampingi Pelopor Perdamaian (Pordam) Jembrana. Adapun bantuan yang diberikan seperti kasur, foodware, family kit, kidsware, tenda gulung serta selimut. 

Informasi yang diperoleh juga, bahwa dari Pemerintah Desa Banyubiru akan segera mendirikan rumah untuk keluarga Pak Yamin.

Share:

Rumah Warga Roboh Karena Hujan Deras, Kadis Sosial Berikan Bantuan Logistik dan Dirikan Tenda


Hujan deras yang terjadi pada Jumat (13/3) kemarin sore menyebabkan rumah semi permanen milik ibu Saripah (68Tahun) asal Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo roboh. Korban yang sebelum kejadian sedang memasak, tiba-tiba mendengar suara retakan dari atap rumah, mengetahui hal tersebut korban segera mematikan kompor dan bergegas menyelamatkan diri.

Mendapat laporan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (dr. Made Dwipayana, MPPM) didampingi Kabid Dayalinjamsos dan Kabid Rehsos serta anggota Tagana menyerahkan bantuan logistik kedaruratan pada Sabtu (14/3) siang tadi. Melihat kondisi rumah yang sudah roboh dan tidak dapat ditempati, Kadis Sosial memerintahkan anggota Tagana untuk mendirikan tenda sebagai tempat tinggal sementara sampai rumah korban dibangun kembali. Adapun jenis bantuan yang diserahkan berupa Paket Peralatan Dapur, Foodware, Paket Sandang, Paket Lauk Pauk, Tikar Plastik, Kain Batik dan Kain Sarung.
Share:

Dinsos & Tagana Jembrana Dirikan Tenda untuk Korban Rumah Roboh




Rumah milik I Wayan Sutama asal Banjar Anyar Tembles Desa Penyaringan beberapa hari lalu roboh diterjang hujan deras. Sutama tercatat dalam Basis Data Terpadu yaitu data keluarga kurang mampu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial. Dinas Sosial bersama Tagana Kabupaten Jembrana mendirikan tenda sebagai tempat tinggal sementara sampai rumah Sutama dapat dibangun kembali pagi tadi (Minggu, 3/3).


Tenda yang merupakan bantuan dari Kementerian Sosial ini didirikan tepat diatas bekas rumah sutama yang roboh. Anggota Tagana Jembrana yang sudah terlatih untuk mendirikan tenda pengungsi dengan segera dapat mendirikan tenda untuk Bapak Wayan Sutama beserta keluarga. Wayan Sutama beserta keluarga mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan, begitu juga anggota Tagana Jembrana mendoakan agar rumah Bapak Wayan Sutama dapat segera dibangun kembali.


Share:

Rumah Wayan Sutama Roboh, Dinsos Jembrana Berikan Bantuan


Nasib buruk menimpa keluarga I Wayan Sutama (57 Tahun) asal Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Hujan deras yang terjadi Kamis siang kemarin menyebabkan atap rumah miliknya roboh. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun diperkirakan kerugian mencapai 50 juta rupiah. 


Mendapat informasi tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Jembrana hari ini melakukan pengecekan ke lokasi kejadian sekaligus memberikan bantuan kedaruratan kebencanaan (Jumat, 1/3). Dinas Sosial yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial (I Nengah Suparta, S.KM, M.Kes) menyerahkan bantuan berupa Foodware, Kidsware, Paket Lauk Pauk, Kasur dan Terpal didampingi Perbekel Desa Penyaringan dan anggota Tagana Kab. Jembrana. Kabid Dayalinjamsos menyampaikan turut perihatin atas musibah yang dialami korban.
Share:

Wakil Bupati Jembrana Bagikan KIS kepada Masyarakat



Senin (14/1) Dalam melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Kabupaten Jembrana menyiapkan anggaran untuk bisa memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Anggaran yang bersumber dari dana sharing antara Pemkab Jembrana dengan Pemprov Bali sebanyak 47 Miliar lebih nantikan digunakan untuk membantu membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Di awal tahun 2019 akan dibagikan 91ribuan Kartu Indonesia Sehat kepada masyarakat di Kabupaten Jembrana. Pagi ini bertempat di Kantor Desa Airkuning, Wakil Bupati Jembrana (I Made Keimbang Hartawan) membagikan secara simbolis kepada masyarakat Kartu Indonesia Sehat tersebut. Beliau juga memberikan informasi terkait pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Jembrana, dimana disetiap Kecamatan sudah ada Puskesmas Rawat Inap, selain itu pembangunan Rumah Sakit Umum Negara ditargetkan rampung pada bulan September 2019 sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Share:

Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien

BUPATI JEMBRANA
PROVINSI BALI
PERATURAN BUPATI JEMBRANA
NOMOR 33 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEMBRANA,

Menimbang :
a. bahwa pemberian bantuan sosial bagi penunggu pasien telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien;
b. bahwa keberadaan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541); Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2017 Nomor 6);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATUARAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2017 Nomor 6), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 4
(1) Sasaran penerima bantuan sosial adalah Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap pada Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah di kelas III.
(2) Bagi PNS/TNI/Polri yang menjalani rawat inap atau sebagai penunggu pasien di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah tidak mendapat bantuan sosial.
(3) Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
a. Puskesmas se Kabupaten Jembrana;
b. Rumah Sakit Umum Negara;
c. Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan;
d. Rumah Sakit Jiwa Bangli; dan
e. Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
(4) Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dibatasi paling singkat 3 (tiga) hari perawatan.
(5) Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas dibatasi paling lama 5 (lima) hari perawatan.

2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Besaran bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang dibebankan pada APBD;
(2) Jenis Bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Puskesmas se Kabupaten Jembrana berupa:
a. uang makan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari; dan
b. uang saku Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari.
(3) Jenis Bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Umum Negara berupa :
a. uang makan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari;
b. uang transport Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari; dan
c. uang saku Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari.
(4) Jenis Bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah di luar Kabupaten Jembrana berupa :
a. uang makan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari;
b. uang transport Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)/hari; dan
c. uang saku Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari.
(5) Bantuan Sosial hanya diberikan 1 (satu) kali dalam setahun.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi pasien dan penunggu pasien.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Suami/istri/anak/orang tua/keluarga/Perbekel/Lurah mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Bupati Cq. Kepala Dinas.
(2) Persyaratan pengajuan permohonan bantuan sosial meliputi :
a. foto copy KTP-el;
b. foto copy Kartu Keluarga (KK);
c. surat keterangan rawat inap; dan
d. surat keterangan hubungan keluarga bagi Penunggu Pasien yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga atau yang tidak memiliki KTP-el dari Perbekel/Lurah.
(3) Penunggu pasien yang mengajukan permohonan bantuan sosial lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pasien keluar dari Puskesmas atau rumah sakit, tidak akan memperoleh pelayanan bantuan sosial.

4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Penerima bantuan sosial bagi penunggu pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Dinas.
(2) Kepala Dinas menyampaikan permohonan penyaluran dana bantuan sosial bagi penunggu pasien kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
(3) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan dana Bantuan Sosial bagi Penunggu Pasien.
(4) Dihapus.

Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.

Ditetapkan di Negara
pada tanggal 22 Nopember 2017
BUPATI JEMBRANA,
ttd
I PUTU ARTHA

Diundangkan di Negara
pada tanggal 22 Nopember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA,
ttd
I MADE SUDIADA

BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2017 NOMOR 34
Share:

Label