Kamis (24/01) Menindaklanjuti MOU antara Polri dengan Kemensos RI dimana Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kemensos di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (11/1/2019).
Dikutip dari Kompas.com - Menurut Agus, program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah harus mendapat perhatian.
“Program-program yang berkaitan dengan bantuan sosial ini adalah program yang secara khusus harus mendapat perhatian agar bisa mencapai, kalau dalam internal Kementerian Sosial, apa yang kita sebut 6 T, yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tetap harga, tetap kualitas, dan tepat administrasi,” ujar Agus.
Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu mencakup pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, dan kerja sama lain yang disepakati.
Agus mengatakan, bila program bantuan sosial dijalankan sebaik-baiknya bisa membantu masyarakat yang hidup miskin atau rentan kelompok miskin, serta masyarakat penyandang kejahatan sosial.
“Penyandang masalah kejahatan sosial itu contohnya, anak-anak yang berhadapan dengan hukum, mereka-mereka yang mengidap penyakit HIV Aids, disabilitas dan lain sebagainya dan banyak sekali dan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Sosial,” tutur Agus.
Polres Jembrana dan Dinas Sosial Kabupaten Jembrana juga berkomitmen untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawal Bantuan Sosial (Bansos). Pertemuan tentang pembentukan satgas tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Sosial (Ketut Komala Dewi, SH, MM) bersama jajaran di Kepolisian Resor Jembrana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar