Jl. Surapati No. 1 Negara, Telp. (0365) 41210 | Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Jembrana | Instagram : dinsosjembrana

  • Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Penerima RS-RUTILAHU

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) didampingi bidang Dayalinjamsos dan Aparatur Desa mengunjungi salah seorang penerima bantuan RS-Rutilahu bernama Ni Komang Nanti (82 Tahun) yang tinggal di Banjar Tegak Gede, desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (18/12) kemarin.

  • Dinsos Jembrana Siap Terima SLRT

    Dinsos Provinsi Bali didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jembrana (I Nengah Suparta, S.KM, M.Kes) mengunjungi salah satu desa yang akan menjadi Puskesos dalam pembentukan SLRT tersebut

  • Rumah Warga Terbakar, Dinsos Jembrana Serahkan Bantuan

    Rumah milik Gusti Putu Sudiartawan asal Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara dilahap si Jago Merah pada Selasa (3/12/2019) kemarin malam. Kebakaran diduga karena disebabkan oleh dupa, beruntung tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut namun kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta rupiah.asca bencana

  • Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Anak Disabilitas

    Kamis (26/12) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) pagi tadi mengunjungi salah seorang anak penyandang disabilitas bernama Putu Adi Wiraguna beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara

  • Hujan Deras, Rumah Sumada Jebol. Dinsos dan Tagana Jembrana Bergerak

    Mendapat informasi dari Ketua DPRD Kabupaten Jembrana ibu Sri Sutharmi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) segera meninjau lokasi kejadian sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban..

Dinsos Jembrana Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam



Rabu (30/01) Cuaca extreme beberapa minggu terakhir yang terjadi menyebabkan terjadinya berbagai bencana alam di wilayah Kabupaten Jembrana, diantaranya angin puting beliung dan hujan deras yang juga mengakibatkan banyak pohon tumbang di berbagai wilayah.

Pagi ini Dinas Sosial Kabupaten Jembrana didampingi anggota Tagana Kabupaten Jembrana menyerahkan bantuan kepada beberapa korban bencana alam diantaranya  kepada I Gede Arnawa asal Desa Pohsanten yang menjadi korban angin puting beliung yang menyebabkan rumahnya rusak. Kedua kepada Sapiah asal Desa Tegalbadeng Timur korban hujan deras yang menyebabkan rumahnya rusak tertimpa pohon tumbang dan terakhir kepada Saipullah asal Desa Pengambengan yang rumahnya rusak akibat tersambar petir.



Adapun bantuan yang diserahkan seperti Foodware, Kidsware, Paket Sandang, Alat Dapur, dan Terpal. Dinas Sosial dan Tagana turut perihatin atas musibah yang dialami para korban.








Share:

Dinsos Jembrana Terima Kunjungan Polres terkait Pengawalan Bansos



Senin (28/01) Siang ini Dinas Sosial Kabupaten Jembrana menerima kunjungan dari Kasat Bhimas Kepolisian Resor Jembrana. Kunjungan ini masih berkaitan dengan pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Polres Jembrana beberapa waktu lalu yang membahas MoU antara Kementerian Sosial dengan Polri tentang Pengawalan Bansos.

Kasat Bhimas (Bpk. Dewa Kartika) bersama anggota yang berkunjung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Jembrana diterima oleh Plt. Kadinsos (Ketut Komala Dewi, SH, MM) didampingi operator SIKS-NG (Ngurah Adis) dan adminiatrator PKH (Agus Ferdy). Adapun maksud kedatangannya adalah untuk memperoleh informasi terkait data penerima dan penyalur bansos.

Nantinya seluruh proses penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) akan dikawal oleh kepolisian sehingga bansos bisa tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna.
Share:

Dinas Sosial dan Polres Jembrana Bersinergi Kawal Bansos


Kamis (24/01) Menindaklanjuti MOU antara Polri dengan Kemensos RI dimana Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kemensos di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (11/1/2019).

Dikutip dari Kompas.com - Menurut Agus, program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah harus mendapat perhatian.

“Program-program yang berkaitan dengan bantuan sosial ini adalah program yang secara khusus harus mendapat perhatian agar bisa mencapai, kalau dalam internal Kementerian Sosial, apa yang kita sebut 6 T, yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tetap harga, tetap kualitas, dan tepat administrasi,” ujar Agus.

Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu mencakup pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, dan kerja sama lain yang disepakati.

Agus mengatakan, bila program bantuan sosial dijalankan sebaik-baiknya bisa membantu masyarakat yang hidup miskin atau rentan kelompok miskin, serta masyarakat penyandang kejahatan sosial.

“Penyandang masalah kejahatan sosial itu contohnya, anak-anak yang berhadapan dengan hukum, mereka-mereka yang mengidap penyakit HIV Aids, disabilitas dan lain sebagainya dan banyak sekali dan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Sosial,” tutur Agus.

Polres Jembrana dan Dinas Sosial Kabupaten Jembrana juga berkomitmen untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawal Bantuan Sosial (Bansos). Pertemuan tentang pembentukan satgas tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Sosial (Ketut Komala Dewi, SH, MM) bersama jajaran di Kepolisian Resor Jembrana.


Share:

Dinas Sosial Kabupaten Jembrana Berikan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung di Sumbersari, Melaya



Selasa (22/01) Akibat angin puting beliung yang terjadi pada hari Senin, 21 Januari 2019 mengakibatkan rumah milik ibu Sumiati di Banjar Sumbersari, Desa Melaya mengalami kerusakan. Dinas Sosial yang mendapat informasi tersebut, hari ini menyerahkan bantuan kedaruratan kepada ibu Sumiati.

Dinas Sosial Kabupaten Jembrana yang diwakili Staf Bidang Dayalinjamsos (Ngurah Adis) menyerahkan bantuan kedaruratan korban bencana diantaranya Paket Sandang, Paket Foodware, Terpal, Kasur Lipat, dan Alat Dapur
Share:

Wakil Bupati Jembrana Bagikan KIS kepada Masyarakat



Senin (14/1) Dalam melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Kabupaten Jembrana menyiapkan anggaran untuk bisa memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Anggaran yang bersumber dari dana sharing antara Pemkab Jembrana dengan Pemprov Bali sebanyak 47 Miliar lebih nantikan digunakan untuk membantu membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Di awal tahun 2019 akan dibagikan 91ribuan Kartu Indonesia Sehat kepada masyarakat di Kabupaten Jembrana. Pagi ini bertempat di Kantor Desa Airkuning, Wakil Bupati Jembrana (I Made Keimbang Hartawan) membagikan secara simbolis kepada masyarakat Kartu Indonesia Sehat tersebut. Beliau juga memberikan informasi terkait pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Jembrana, dimana disetiap Kecamatan sudah ada Puskesmas Rawat Inap, selain itu pembangunan Rumah Sakit Umum Negara ditargetkan rampung pada bulan September 2019 sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Share:

Dinsos Jembrana Motivasi TKSK Untuk Tingkatkan Kinerja



Kamis (10/1) Bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, Plt. Kepala Dinsos Jembrana (Ketut Komala Dewi SH,MM) didampingi Kasi Pemberdayaan PSKS dan Kasi PFM merapatkan semua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan se-Kab. Jembrana. Ibu Plt Kadinsos menegaskan bahwa TKSK adalah sebagai ujung tombak dalam pendataan PMKS dan PSKS di tingkat Kecamatan. Sesuai Permensos RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan bahwa tugas pokok dan fungsi TKSK sebagai berikut :
  1. Melakukan pemetaan sosial berupa data PMKS dan PSKS dan/atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  2. Melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota, dan kecamatan;
  3. Melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  4. Melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan;
  5. Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak;
  6. Mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


Pasal 5
Fungsi TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi :
koordinasi, administrasi, dan fasilitasi.

Di Kabupaten Jembrana TKSK memiliki peranan sangat penting dalam upaya penanganan fakir miskin, salah satunya melakukan pendampingan dalam proses realisasi Bantuan Pangan Non Tunai. Sejak bulan Oktober 2018 di Kabupaten Jembrana telah diberlakukan Bantuan Sosial Pangan secara non tunai.
Share:

Pemkab Jembrana Kaji Total Kerugian Akibat Banjir Bandang Sungai Bilukpoh


Rabu (9/1) Pemerintah Kabupaten Jembrana membentuk Tim Pengkaji yang terdiri dari unsur BPBD, Dinas Sosial dan Dinas PU. Tim Pengkaji ini bertugas untuk melakukan pengecekan, pendataan serta validasi terhadap data total kerugian yang ditimbulkan akibat terjangan banjir bandang beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Pemberdayaan PSKS (I Wayan Mulyanto, S.Pd) yang ditunjuk sebagai Tim Pengkaji tersebut hari ini langsung turun ke lokasi kejadian bersama unsur BPBD dan Dinas PU.

Seluruh anggota Tim mengumpulkan berbagai data untuk bisa menghitung berapa total kerugian yang timbul akibat bencana tersebut. Dari hasil pendataan tersebut nantinya akan diambil tindakan penanggulangan pasca bencana.
Share:

Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien

BUPATI JEMBRANA
PROVINSI BALI
PERATURAN BUPATI JEMBRANA
NOMOR 33 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEMBRANA,

Menimbang :
a. bahwa pemberian bantuan sosial bagi penunggu pasien telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien;
b. bahwa keberadaan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541); Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2017 Nomor 6);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATUARAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2017 Nomor 6), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 4
(1) Sasaran penerima bantuan sosial adalah Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap pada Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah di kelas III.
(2) Bagi PNS/TNI/Polri yang menjalani rawat inap atau sebagai penunggu pasien di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah tidak mendapat bantuan sosial.
(3) Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
a. Puskesmas se Kabupaten Jembrana;
b. Rumah Sakit Umum Negara;
c. Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan;
d. Rumah Sakit Jiwa Bangli; dan
e. Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
(4) Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dibatasi paling singkat 3 (tiga) hari perawatan.
(5) Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas dibatasi paling lama 5 (lima) hari perawatan.

2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Besaran bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang dibebankan pada APBD;
(2) Jenis Bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Puskesmas se Kabupaten Jembrana berupa:
a. uang makan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari; dan
b. uang saku Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari.
(3) Jenis Bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Umum Negara berupa :
a. uang makan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari;
b. uang transport Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari; dan
c. uang saku Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari.
(4) Jenis Bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah di luar Kabupaten Jembrana berupa :
a. uang makan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari;
b. uang transport Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)/hari; dan
c. uang saku Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/hari.
(5) Bantuan Sosial hanya diberikan 1 (satu) kali dalam setahun.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi pasien dan penunggu pasien.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Suami/istri/anak/orang tua/keluarga/Perbekel/Lurah mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Bupati Cq. Kepala Dinas.
(2) Persyaratan pengajuan permohonan bantuan sosial meliputi :
a. foto copy KTP-el;
b. foto copy Kartu Keluarga (KK);
c. surat keterangan rawat inap; dan
d. surat keterangan hubungan keluarga bagi Penunggu Pasien yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga atau yang tidak memiliki KTP-el dari Perbekel/Lurah.
(3) Penunggu pasien yang mengajukan permohonan bantuan sosial lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pasien keluar dari Puskesmas atau rumah sakit, tidak akan memperoleh pelayanan bantuan sosial.

4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Penerima bantuan sosial bagi penunggu pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Dinas.
(2) Kepala Dinas menyampaikan permohonan penyaluran dana bantuan sosial bagi penunggu pasien kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
(3) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan dana Bantuan Sosial bagi Penunggu Pasien.
(4) Dihapus.

Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.

Ditetapkan di Negara
pada tanggal 22 Nopember 2017
BUPATI JEMBRANA,
ttd
I PUTU ARTHA

Diundangkan di Negara
pada tanggal 22 Nopember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA,
ttd
I MADE SUDIADA

BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2017 NOMOR 34
Share:

Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Jembrana


Berbagai Program Bantuan Sosial dilaksanakan Pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat kurang mampu, salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berada dibawah koordinasi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Hingga Oktober 2018 di Kabupaten Jembrana tercatat keluarga penerima manfaat BPNT sejumlah 10.055 KK. Pemutakhiran data dan penetapan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
Program BPNT diluncurkan sebagai upaya untuk menyalurkan bantuan pangan yang selama ini melalui program Raskin/Rastra agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
Program BPNT juga diharapkan dapat sekaligus meningkatkan ekonomi rakyat dengan memberdayakan ribuan kios/warung/toko yang dapat melayani transaksi secara elektronik melalui sistem perbankan. Dengan melalui sistem perbankan, penyaluran BPNT diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat berikan Kartu Keluarga Sejahtera yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pada agen yang telah bekerja sama dengan bank penyalur bansos.
Share:

Anak-Anak Korban Banjir Bandang Sambut Tahun Baru 2019 bersama Pimpinan Daerah Jembrana


Senin (31/12) Menyambut Tahun Baru 2019, Pimpinan Daerah Kabupaten Jembrana mengundang anak-anak korban banjir bandang di Desa Penyaringan dan Kelurahan Tegalcangkring untuk makan malam di Kantor Bupati Jembrana. Puluhan anak korban banjir tersebut sangat antusias mengikuti acara tersebut.


Wakil Bupati Jembrana (Kembang Hartawan) sempat berbincang-bincang bersama anak-anak korban banjir. Mereka sangat senang bisa bertemu Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Beberapa anak pun tidak mau kehilangan kesempatan untuk bisa berfoto selfie dengan Bapak Wakil Bupati Jembrana.
Share:

Dinas Sosial Provinsi Bali Berikan Bantuan 1,125 Ton Beras untuk Korban Banjir Bandang di Mendoyo


Sabtu (29/12) Dinas Sosial Provinsi Bali memberikan bantuan beras sebanyak 1 Ton 125,6Kg kepada korban banjir bandang di Desa Penyaringan dan Kelurahan Tegalcangkring. Pagi ini petugas Dinas Sosial Kabupaten Jembrana bersama anggota Tagana Kabupaten Jembrana mengambil bantuan beras dari Dinsos Provinsi Bali di gudang Bulog Kabupaten Tabanan.

Beras sebanyak 1 ton lebih tersebut diangkut menggunakan 2 mobil. Selanjutnya beras dibawa ke Jembrana untuk diserahkan di Desa Penyaringan dan Kelurahan Tegalcangkring yang nantinya akan di berikan kepada masing-masing KK korban banjir.
Share:

Bupati Jembrana Kunjungi Korban Banjir Bandang di Pos Pengungsi Bilukpoh Kangin


Selasa (25/12) Banjir bandang pada Sabtu malam lalu mengakibatkan belasan rumah warga rusak berat dan puluhan lainnya tergenang air dan tertimbun lumpur di wilayah Desa Penyaringan dan Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo. Ada sekitar total 100an KK dan 300an jiwa yang terdampak banjir bandang sabtu lalu. Belasan keluarga yang rumahnya rusak berat terpaksa harus tinggal di pengungsian untuk sementara waktu.
Pos pengungsi berada di Balai Subak Telepus Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring. Sejak pagi tadi Bupati Jembrana (I Putu Artha) didampingi Sekda, Asisten III, Kadis Sosial, Kepala BPBD, Kasat Pol PP dan Camat Mendoyo meninjau lokasi bencana banjir bandang dan meninjau jembatan penghubung Banjar Penyaringan dengan Banjar Anyar Kaja, Desa Penyaringan yang mengalami putus total.
Setelah meninjau lokasi kejadian, Bupati Artha langsung menuju Pos Pengungsi untuk melihat langsung kondisi warga di pengungsian. Bupati Artha juga meninjau dapur umum yang didirikan oleh anggota Tagana Kabupaten Jembrana dan dapur umum yang didirikan warga setempat. Pada kesempatan ini juga diserahkan bantuan oleh Dinas Sosial Jembrana, BPBD Jembrana dan RAPI Jembrana yang disaksikan langsung oleh Bupati Artha.
Share:

Tagana Jembrana Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Bandang


Senin (24/12) Pasca banjir bandang yang melanda sebagian wilayah Desa Penyaringan dan Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Tagana Kabupaten Jembrana mendirikan Dapur Umum sejak minggu kemarin. Lokasi dapur umum tagana berada di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan tepatnya di sebelah timur jembatan penghubung Tegalcangkring-Penyaringan.


Besarnya banjir menyebabkan warga belum mampu untuk memenuhikebutuhan pangannya sendiri, sumbangan berbagai bahan makanan terus berdatangan dari berbagai pihak yang peduli terhadap korban banjir. Anggota Tagana membuat ratusan nasi bungkus untuk dibagikan kepada para korban dan tim gabungan yang bekerja membersihkan sisa-sisa banjir.
Share:

Dinsos Jembrana Distribusikan Bantuan Pangan kepada Korban Banjir


Minggu (23/12) Hujan deras pada Sabtu malam mengakibatkan terjadi banjir bandang di sungai Bilukpoh, Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. Besarnya banjir hingga membuat akses jembatan Bilukpoh penghubung Tegalcangkring-Penyaringan di Jalan Poros Denpasar - Gilimanuk menjadi lumpuh total karena tertimbun pepohonan dan lumpur yang terbawa arus, selain menutup jembatan Bilukpoh banjir juga menyebabkan jembatan penghubung Banjar Anyar Kaja dengan Banjar Penyaringan di Desa Penyaringan terputus. Banjir juga merusak puluhan rumah dan kendaraan warga.

Sejak dini hari tadi Tim Gabungan yang terdiri BPBD, Tagana, Damkar, Polri, TNI, Basarnas, Pol PP dan masyarakat bersama-sama melakukan pembersihan di jembatan Bilukpoh dengan dibantu beberapa alat berat. Kadis Sosial (I Wayan Gorim, S.IP) yang mendapat laporan tersebut pagi tadi langsung datang ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Camat Mendoyo (Drs. Gede Sujana, M.Si) terkait dengan pendistribusian bantuan. Petugas Logistik bantuan bencana dibantu anggota Tagana mendistribusikan bantuan pangan kepada para korban yang diterima oleh Lurah Tegalcangkring dan Perbekel Desa Penyaringan yang terdiri dari 38 dus lauk.

Arus lalu lintas mulai berjalan normal sekitar pukul 11.00 WITA meskipun pembersihan masih terus dilakukan. Seluruh jajaran Dinas Sosial Kabupaten Jembrana turut perihatin atas musibah yang terjadi.
Share:

Label