Selasa (26/02) - Salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Keluarga penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 110.000/bulan yang hanya dapat dimanfaatkan untuk membeli beras dan/atau telur. Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (Korteks) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selaku pendamping BPNT hari ini melaksanakan monitoring dan evaluasi di beberapa agen46 selaku agen penyalur BPNT.
Pendamping BPNT melakukan pengecekan terhadap jumlah dan kualitas beras dan/atau telur yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, juga dilakukan pengecekan tentang jumlah bantuan yang telah terealisasi serta pengawasan terhadap KPM agar bantuan yang diterima bisa tepat guna. Kegiatan Monev hari ini didampingi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan dan Babinsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar