Rabu (13/02) Bantuan Sosial Pangan adalah bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat setiap bulan. Bantuan Sosial Pangan dibagi menjadi dua yaitu Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan Pangan Non Tunai sendiri adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik yang hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerjasama dengan bank penyalur.
Bertempat di Ruang Rapat Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Dinas Sosial Kabupaten Jembrana mengundang staf Desa/Kelurahan se-Kabupaten Jembrana yang menangani BPNT untuk mengikuti sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019 di Kabupaten Jembrana. Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Dayalinjamsos (I Made Rai Suwinarta, S.KM, M.Kes) didampingi Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Koordinator Pendamping PKH, dan Kepala Cabang BNI Negara selaku bank penyalur.
Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan tentang mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, dan mekanisme pergantian KPM apabila ada yang meninggal, pindah atau sudah mampu. Sejak bulan Oktober 2018 Kabupaten Jembrana mulai menerapkan BPNT sebagai pengganti bantuan sosial pangan Beras Sejahtera (Rastra). Kabupaten Jembrana memiliki kuota BPNT sejumlah 10.055 KPM, hingga bulan Januari 2019 dari total 10.055 KPM tersebut masih ada sekitar 500an kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang digunakan untuk melakukan pencairan BPNT yang belum tersalurkan. Dinsos Jembrana meminta kepada Desa/Kelurahan agar membantu mengawal agar sisa kartu KKS tersebut segera diambil oleh KPM agar semua bantuan dapat tersalurkan.
Salah satu hal penting yang menjadi polemik terkait penyaluran bantuan sosial adalah masih adanya penerima yang tidak tepat sasaran, misalnya keluarga yang sudah mampu masih mendapatkan bantuan. Hal ini tidak lepas dari peran Desa/Kelurahan itu sendiri, Kementerian Sosial memberikan kesempatan dua kali dalam setahun untuk melakukan validasi data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) namun sayangnya tidak semua Desa/Kelurahan melakukan validasi data tersebut. Ngurah Adis selaku operator SIKS-NG Kabupaten Jembrana menyebutkan pada verifikasi dan validasi data pada periode Nopember 2018 baru 13 dari 51 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Jembrana yang sudah melakukan verivali data, itupun ada beberapa desa yang tidak melakukannya 100%. Diharapkan verifikasi dan validasi data dapat dilakukan 100% agar semua penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar