Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan salah satu Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang bertugas memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam hal ini khususnya untuk anak terlantar. Di Kabupaten Jembrana terdapat 21 LKSA atau lebih dikenal dengan istilah Panti Asuhan yang tersebar mulai dari Gilimanuk sampai Pulukan. Untuk meningkatkan pelayanan LKSA kepada PPKS, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana melaksanakan pembinaan kepada seluruh ketua LKSA di Kabupaten Jembrana bertempat di LKSA Maria Goretti Palasari pada Rabu (9/3). Kadis Sosial Kabupaten Jembrana (dr. Made Dwipayana) menegaskan kembali terkait tugas dan fungsi LKSA dalam memberikan pelayanan sosial kepada PPKS khususnya anak terlantar. Selain hal tersebut Kadis Sosial juga menyampaikan terkait adanya sanksi apabila LKSA tidak melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial juga memberikan pembinaan kepada ketua LKSA terkait pentingnya data LKSA dan data anak yang diasuh oleh LKSA melalui sistem aplikasi yang telah dikembangkan oleh Kabid Rehsos. Nantinya LKSA akan diberikan pelatihan untuk melakukan input data berbasis sistem informasi elektronik. Satuan Bakti Pekerja Sosial yang merupakan Pekerja Sosial Profesional dari Kementerian Sosial RI juga memberikan informasi terkait penting pelaksanaan Assesment terhadap anak. Turut hadir juga Kepala Bidang dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang memberikan informasi terkait proses pengajuan ijin operasional LKS dan LKSA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar