Jl. Surapati No. 1 Negara, Telp. (0365) 41210 | Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Jembrana | Instagram : dinsosjembrana

  • Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Penerima RS-RUTILAHU

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) didampingi bidang Dayalinjamsos dan Aparatur Desa mengunjungi salah seorang penerima bantuan RS-Rutilahu bernama Ni Komang Nanti (82 Tahun) yang tinggal di Banjar Tegak Gede, desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (18/12) kemarin.

  • Dinsos Jembrana Siap Terima SLRT

    Dinsos Provinsi Bali didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jembrana (I Nengah Suparta, S.KM, M.Kes) mengunjungi salah satu desa yang akan menjadi Puskesos dalam pembentukan SLRT tersebut

  • Rumah Warga Terbakar, Dinsos Jembrana Serahkan Bantuan

    Rumah milik Gusti Putu Sudiartawan asal Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara dilahap si Jago Merah pada Selasa (3/12/2019) kemarin malam. Kebakaran diduga karena disebabkan oleh dupa, beruntung tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut namun kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta rupiah.asca bencana

  • Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Anak Disabilitas

    Kamis (26/12) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) pagi tadi mengunjungi salah seorang anak penyandang disabilitas bernama Putu Adi Wiraguna beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara

  • Hujan Deras, Rumah Sumada Jebol. Dinsos dan Tagana Jembrana Bergerak

    Mendapat informasi dari Ketua DPRD Kabupaten Jembrana ibu Sri Sutharmi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) segera meninjau lokasi kejadian sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban..

Dinsos Jembrana Dorong Penyesuaian Segmen Kepesertaan JKN-KIS

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana didampingi Dinas Sosial Kabupaten Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja melaksanakan sosialisasi tentang percepatan penyesuaian segmen kepesertaan JKN-KIS pada Jumat (18/2) siang tadi bertempat di ruang rapat Gedung Kesenian Bung Karno, Jembrana. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa yang berhak menerima bantuan iuran dari Pemerintah Daerah adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana mendorong agar kepesertaan JKN sesuai dengan segmennya.

Secara bertahap peserta yang sebelumnya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) disesuaikan kepesertaannya terutama bagi mereka yang seharusnya masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Sesuai ketentuan, masyarakat yang berada pada segmen PPU seharusnya jaminan kesehatannya dibiayai oleh pemberi kerjanya. Selain hal tersebut, Pemkab Jembrana melalui Dinas Sosial juga mendorong peserta PBI Daerah yang terdaftar di DTKS untuk dapat menjadi peserta PBI Pusat. Dengan penyesuaian tersebut, diharapkan dapat mengefesiensi APBD namun tetap berada dalam Universal Health Coverage (UHC).

Keuntungan bagi daerah yang sudah UHC adalah apabila ada masyakarat segmen PBPU dan BP yang mendaftarkan diri sebagai peserta PBI Daerah segera aktif, namun apabila belum UHC maka pendaftaran peserta harus menunggu 1 bulan untuk bisa aktif. Dengan anggaran bantuan iuran yang terbatas, Pemkab Jembrana berupaya agar tetap dalam UHC agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat segera diberikan. 
Share:

Label