- Surat Permohonan
- Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
- Fotocopy KTP Pengurus LKS/LKSA
- Fotocopy Akta Pendirian
- Fotocopy Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Kemenhunham
- Fotocopy NPWP LKS/LKSA
- Fotocopy Nomor
- AD/ART yang telah dilegalisir dan dicatatkan di notaris
- Surat Keterangan Domilisi dari Kepala Desa/Lurah
- Surat Rekomendasi/Tanda daftar dari pejabat yang berwenang
- SK Kepengurusan LKS/LKSA yang ditandatangani oleh Pembina LKS/LKSA
- Struktur Organisasi Pengurus LKS/LKSA
- Program Kerja janga pendek, menengah dan panjang dibidang kesejahteraan sosial
- Laporan kegiatan yang mencakup program/kegiatan yang sudah/sedang dilaksanakan, jumlah kelayakan yang sudah/sedang dilaksanakan, sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA.
- Fotocopy Surat Tanda Daftar yang masih berlaku (bagi perpanjangan)
- Surat Pernyataan yang menyatakan tidak menyimpang dari akta pendirian, anggaran dasar, program kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
-
Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Penerima RS-RUTILAHU
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) didampingi bidang Dayalinjamsos dan Aparatur Desa mengunjungi salah seorang penerima bantuan RS-Rutilahu bernama Ni Komang Nanti (82 Tahun) yang tinggal di Banjar Tegak Gede, desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (18/12) kemarin.
-
Dinsos Jembrana Siap Terima SLRT
Dinsos Provinsi Bali didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jembrana (I Nengah Suparta, S.KM, M.Kes) mengunjungi salah satu desa yang akan menjadi Puskesos dalam pembentukan SLRT tersebut
-
Rumah Warga Terbakar, Dinsos Jembrana Serahkan Bantuan
Rumah milik Gusti Putu Sudiartawan asal Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara dilahap si Jago Merah pada Selasa (3/12/2019) kemarin malam. Kebakaran diduga karena disebabkan oleh dupa, beruntung tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut namun kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta rupiah.asca bencana
-
Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Anak Disabilitas
Kamis (26/12) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) pagi tadi mengunjungi salah seorang anak penyandang disabilitas bernama Putu Adi Wiraguna beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara
-
Hujan Deras, Rumah Sumada Jebol. Dinsos dan Tagana Jembrana Bergerak
Mendapat informasi dari Ketua DPRD Kabupaten Jembrana ibu Sri Sutharmi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) segera meninjau lokasi kejadian sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban..
Surat Tanda Daftar Yayasan dan Ijin Operasional Panti Asuhan
Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien
- Sasaran penerima bantuan sosial adalah Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap pada Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah di kelas III.
- Bagi PNS/TNI/Polri yang menjalani rawat inap atau sebagai penunggu pasien di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah tidak mendapat bantuan sosial.
- Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a) Puskesmas se Kabupaten Jembrana, b) Rumah Sakit Umum Negara, c) Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan, d) Rumah Sakit Jiwa Bangli, dan e) Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
- Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dibatasi paling singkat 3 (tiga) hari perawatan.
- Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas dibatasi paling lama 5 (lima) hari perawatan.
- Besaran bantuan yang diterima paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang dibebankan pada APBD.
- Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Puskesmas se Kabupaten Jembrana sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari.
- Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Umum Negara sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari.
- Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah di luar Kabupaten Jembrana sebesar Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhari.
- Bantuan Sosial hanya diberikan 1 (satu) kali dalam setahun berlaku bagi pasien dan penunggu pasien.
- Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Jembrana Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Jembrana.
- Melampirkan Fotocopy KTP Elektronik.
- Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga.
- Melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap
- Melampirkan surat keterangan hubungan keluarga bagi Penunggu Pasien yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga atau yang tidak memiliki KTP-el dari Perbekel/ Lurah
- Pengajuan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pasien keluar rumah sakit.