Jl. Surapati No. 1 Negara, Telp. (0365) 41210 | Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Jembrana | Instagram : dinsosjembrana

  • Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Penerima RS-RUTILAHU

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) didampingi bidang Dayalinjamsos dan Aparatur Desa mengunjungi salah seorang penerima bantuan RS-Rutilahu bernama Ni Komang Nanti (82 Tahun) yang tinggal di Banjar Tegak Gede, desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (18/12) kemarin.

  • Dinsos Jembrana Siap Terima SLRT

    Dinsos Provinsi Bali didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jembrana (I Nengah Suparta, S.KM, M.Kes) mengunjungi salah satu desa yang akan menjadi Puskesos dalam pembentukan SLRT tersebut

  • Rumah Warga Terbakar, Dinsos Jembrana Serahkan Bantuan

    Rumah milik Gusti Putu Sudiartawan asal Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara dilahap si Jago Merah pada Selasa (3/12/2019) kemarin malam. Kebakaran diduga karena disebabkan oleh dupa, beruntung tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut namun kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta rupiah.asca bencana

  • Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Anak Disabilitas

    Kamis (26/12) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) pagi tadi mengunjungi salah seorang anak penyandang disabilitas bernama Putu Adi Wiraguna beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara

  • Hujan Deras, Rumah Sumada Jebol. Dinsos dan Tagana Jembrana Bergerak

    Mendapat informasi dari Ketua DPRD Kabupaten Jembrana ibu Sri Sutharmi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) segera meninjau lokasi kejadian sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban..

Surat Tanda Daftar Yayasan dan Ijin Operasional Panti Asuhan


Persyaratan pengajuan surat tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) :

  1. Surat Permohonan
  2. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  3. Fotocopy KTP Pengurus LKS/LKSA
  4. Fotocopy Akta Pendirian
  5. Fotocopy Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Kemenhunham
  6. Fotocopy NPWP LKS/LKSA
  7. Fotocopy Nomor
  8. AD/ART yang telah dilegalisir dan dicatatkan di notaris
  9. Surat Keterangan Domilisi dari Kepala Desa/Lurah
  10. Surat Rekomendasi/Tanda daftar dari pejabat yang berwenang
  11. SK Kepengurusan LKS/LKSA yang ditandatangani oleh Pembina LKS/LKSA
  12. Struktur Organisasi Pengurus LKS/LKSA
  13. Program Kerja janga pendek, menengah dan panjang dibidang kesejahteraan sosial
  14. Laporan kegiatan yang mencakup program/kegiatan yang sudah/sedang dilaksanakan, jumlah kelayakan yang sudah/sedang dilaksanakan, sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA.
  15. Fotocopy Surat Tanda Daftar yang masih berlaku (bagi perpanjangan)
  16. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak menyimpang dari akta pendirian, anggaran dasar, program kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
Share:

Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien



Sesuai Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Penunggu Pasien bahwa :

  1. Sasaran penerima bantuan sosial adalah Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap pada Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah di kelas III.
  2. Bagi PNS/TNI/Polri yang menjalani rawat inap atau sebagai penunggu pasien di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah tidak mendapat bantuan sosial.
  3. Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a) Puskesmas se Kabupaten Jembrana, b) Rumah Sakit Umum Negara, c) Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan, d) Rumah Sakit Jiwa Bangli, dan e) Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
  4. Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dibatasi paling singkat 3 (tiga) hari perawatan. 
  5. Warga Kabupaten Jembrana yang memiliki keluarga sakit dan menjalani rawat inap di Puskesmas dibatasi paling lama 5 (lima) hari perawatan.
  6. Besaran bantuan yang diterima paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang dibebankan pada APBD.
  7. Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Puskesmas se Kabupaten Jembrana sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari.
  8. Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Umum Negara sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari.
  9. Besaran bantuan yang diberikan untuk yang rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah di luar Kabupaten Jembrana sebesar Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhari.
  10. Bantuan Sosial hanya diberikan 1 (satu) kali dalam setahun berlaku bagi pasien dan penunggu pasien.
Persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
  1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Jembrana Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Jembrana.
  2. Melampirkan Fotocopy KTP Elektronik.
  3. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap
  5. Melampirkan surat keterangan hubungan keluarga bagi Penunggu Pasien yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga atau yang tidak memiliki KTP-el dari Perbekel/ Lurah
  6. Pengajuan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pasien keluar rumah sakit.
Share:

Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Anak Disabilitas



Kamis (26/12) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) pagi tadi mengunjungi salah seorang anak penyandang disabilitas bernama Putu Adi Wiraguna beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Kunjungan Kadis Sosial didampingi oleh Bidang Rehabilitasi Sosial bersama Sakti Peksos dan juga Lurah Banjar Tengah. 

Putu Adi tercatat sebagai penerima bantuan seragam dan peralatan sekolah dari Dinas Sosial Kabupaten Jembrana untuk anak penyandang disabilitas dan keluarganya juga telah menerima bantuan bedah rumah dari Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dari hasil pengecekan keluarga tersebut belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial, sehubungan dengan hal tersebut Dinas Sosial berkordinasi dengan pihak Kelurahan agar keluarga tersebut dapat diusulkan masuk dalam DTKS melalui operator SIKS-NG yang ada di Kelurahan. 
Share:

Kadis Sosial Jembrana Kunjungi Penerima RS-RUTILAHU



RS-Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) didampingi bidang Dayalinjamsos dan Aparatur Desa mengunjungi salah seorang penerima bantuan RS-Rutilahu bernama Ni Komang Nanti (82 Tahun) yang tinggal di Banjar Tegak Gede, desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (18/12) kemarin.



Kadis Sosial melihat langsung rumah yang telah diperbaiki dari bantuan RS-Rutilahu, selain hal tersebut Kadis Sosial juga mengecek bantuan apa saja yang sudah diterima keluarga tersebut dan diketahui bahwa keluarga ibu Komang Nanti telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera. Dengan berbagai bantuan yang telah diterima, diharapkan  dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga tersebut. Kadis Sosial juga berharap keluarga ibu Komang Nanti dapat tinggal dengan lebih layak apalagi sudah mulai musim penghujan.
Share:

Kadis Sosial Kabupaten Jembrana Kunjungi Warga Miskin



Kamis (5/12/2019) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) siang tadi mengunjungi salah satu keluarga kurang mampu an. I Ketut Puji Wardana asal Lingkungan Sawe Munduk Waru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Keluarga tersebut telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI, keluarga tersebut juga telah memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI APBN. Melihat kondisi keluarga yang kurang mampu dan ada anak yang mengalami kurang gizi serta salah seorang anaknya sebagai ODGJ, Kadis Sosial berharap keluarga tersebut bisa memperoleh bantuan PKH (Program Keluarga Harapan). Dalam kunjungan tersebut, Kadis Sosial juga memberikan sedikit bantuan kepada keluarga tersebut.
Share:

Dinsos Jembrana Siap Terima SLRT Untuk Layanan Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan


Dinas Sosial Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial bersama tim datang ke Jembrana untuk mensosialisasikan pembentukan SLRT di Kabupaten Jembrana pada Rabu (4/12/2019) siang tadi. Dinsos Provinsi Bali didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jembrana (I Nengah Suparta, S.KM, M.Kes) mengunjungi salah satu desa yang akan menjadi Puskesos dalam pembentukan SLRT tersebut.
SLRT hadir untuk menghubungkan dan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. SLRT mengintegrasikan informasi, data dan layanan dalam satu tempat. Sekretariat SLRT menjadi satu kesatuan dengan kantor Dinsos Kabupaten. Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi identifikasi keluhan, rujukan dan penanganan keluhan, pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program, pemutakhiran data kesejahteraan sosial, hingga integrasi informasi, data dan layanan.
Kehadiran SLRT menjadikan warga cukup datang ke satu tempat untuk mengakses beragam layanan sosial dan perlindungan sosial menjadi lebih komprehensif. Meminta informasi kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) semua bisa dilayani dalam satu tempat dalam satu waktu. Kementerian Sosial memberikan dukungan anggaran melalui APBN untuk pendirian Sekretariat SLRT di Kabupaten/Kota. NA
Share:

Rumah Warga Terbakar, Dinsos Jembrana Serahkan Bantuan


Rumah milik Gusti Putu Sudiartawan asal Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara dilahap si Jago Merah pada Selasa (3/12/2019) kemarin malam. Kebakaran diduga karena disebabkan oleh dupa, beruntung tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut namun kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta rupiah.
Mendapat laporan tersebut dari anggota TAGANA, Dinas Sosial Kabupaten Jembrana bersama anggota Tagana pagi tadi meninjau lokasi kejadian sekaligus menyerahkan bantuan kedaduratan bencana kepada keluarga korban. Bantuan yang diserahkan meliputi paket sandang, paket lauk pauk, foodware, selimut, kasur, dan seragam sekolah. Bantuan diserahkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial (I Nengah Suparta, S.KM, M.Kes)
Share:

HUJAN DERAS! RUMAH KETUT SUMADA JEBOL. DINAS SOSIAL DAN TAGANA JEMBRANA BERGERAK!!!


Hujan yang turun kemarin sangat disyukuri banyak warga, karena kemarau panjang beberapa bulan terakhir mengakibatkan kekeringan dan sulitnya memperoleh air bersih disebagian wilayah Jembrana. Namun, hujan yang ditunggu-tunggu tersebut dirasakan berbeda oleh I Ketut Sumada (46Th) asal Banjar Sekar Kejula Kelod, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, pasalnya akibat hujan deras tersebut rumahnya mengalami jebol pada Sabtu, 30 Nopember 2019 pagi tadi.
Mendapat informasi dari Ketua DPRD Kabupaten Jembrana ibu Sri Sutharmi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana (Dr. Made Dwipayana, MPPM) segera meninjau lokasi kejadian sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban. Kadinsos juga mengerahkan anggota TAGANA (Taruna Siaga Bencana) untuk membantu membersihkan puing-puing rumah yang mengalami kerusakan. Kerugian diperkirakan mencapai 10juta rupiah, beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.
Share:

Label